Lima Pelanggar Perda Disidang Tipiring, Satpol PP Tangsel Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

TANGERANG SELATAN – Lima pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025). Sidang tersebut merupakan hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa proses tipiring ini merupakan bentuk tindak lanjut dari operasi gabungan yang telah dilakukan di berbagai lokasi.

Baca juga:  Diduga Termakan Janji Manis, Begini Cerita Warga Tangsel Yang Terjerat Hutang Koperasi

“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap sejumlah pelanggar Perda yang sebelumnya terjaring dalam operasi bersama Satpol PP,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Dalam persidangan tersebut, terdapat empat perkara utama yang diajukan, melibatkan berbagai jenis pelanggaran mulai dari pedagang kaki lima hingga pengelola tempat hiburan malam:

  1. Seorang pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp100.000 atau kurungan dua hari.
  2. Dua pemilik toko jamu yang menjual minuman beralkohol tanpa izin masing-masing dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.
  3. Satu pengelola kafe yang beroperasi di lahan milik pemerintah tanpa izin usaha dijatuhi denda Rp500.000 atau kurungan dua hari.
  4. Pemilik tempat karaoke yang memperdagangkan minuman keras tanpa izin dikenai denda Rp6 juta atau kurungan lima hari.
Baca juga:  Satpol PP Tangsel Copot 40 Reklame Ilegal, Pelanggar Terancam Tipiring

Muksin menegaskan, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Satpol PP Tangsel dalam menegakkan aturan daerah sekaligus memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Sidang ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran terhadap Perda akan ditindak sesuai ketentuan. Tujuannya bukan semata menghukum, tetapi juga mendidik masyarakat agar lebih disiplin dan sadar hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama PPNS akan terus melakukan pengawasan dan penindakan di berbagai sektor, terutama terkait izin usaha, peredaran minuman beralkohol, serta ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Baca juga:  Banjir Melanda Perumahan Pondok Pucung Indah, Korban Banjir Minta Gubernur Baru Turun Tangan

“Penegakan Perda adalah bagian dari upaya menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban di wilayah Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.(Adt)